Jakarta (Antara) - DPR RI menyetujui pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang desa setelah mendapatkan
persetujuan dari semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung
di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Rabu.
"Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan
Undang-Undang tentang Desa disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi
undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
RUU tentang Desa tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi
undang-undang setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Dalam proses mencapai kesepakatan pada rapat paripurna itu, ada
beberapa pandangan yang diberikan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang
Desa, salah satunya soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih
baik diperpanjang hingga delapan tahun.
Pasal 39 ayat 1 RUU tentang Desa itu menyatakan kepala desa memegang
jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kami setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera
tercapai, namun Fraksi PKB perlu memberi catatan. PKB mengusulkan agar
masa jabatan kades dua kali selama delapan tahun. Artinya, setiap kali
delapan tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding.
Selain itu, Fraksi PKB juga mengkritisi isi RUU tentang Desa itu pada
pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bahwa bantuan dana dari APBN dilakukan
secara bertahap.
Fraksi PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, dan bukan bertahap.
"Kami berharap dana tranfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa
tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan.
Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades
ditanggung APBD," kata Karding.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN,
Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP menyatakan persetujuan terhadap
RUU tentang Desa itu tanpa memberikan catatan.
"Untuk kemaslahatan desa, kami setuju RUU tentang Desa ini untuk
disahkan menjadi undang-undang," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani
Thomafi.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna itu
pun akhirnya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan DPR agar RUU
tentang Desa menjadi UU tentang Desa.
Keputusan DPR itu disambut gembira oleh para kepala desa yang ikut menghadiri Rapat Paripurna DPR.(rr)






0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan saran dan komentar Anda